Thursday 16 July 2015

Kata Kata Ucapan Idul Fitri Terbaru




“Ramadhan membasuh hati yang berjelaga
,Saatnya meraih rahmat dan ampunan-Nya”
“Untuk lisan dan sikap yang tak terjaga, Mohon
dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.”
“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H,
Minal Aidin Wal Faidzin Taqabalallahu minnaa wa minkum”

Suara Beduk bertalu-talu dengan
irama merdu
Gema Takbir Berkumandang di
sudut-sudut kota
Tiada kata yang pantas kuucapkan
untukmu Selain ucapan sayang dan kata-kata cinta dijalan, ataupun di Surau sangat ramai Orang Muslim bertakbir Allahu AKbar-Allahu AKbar Malam ini terasa indah dan damai setelah kita sebulan penuh menahan haus dan lapar Sepertinya kita telah mencapai kemenangan Selain pintu maaf yang dibuka. Selamat lebaran, semoga diterima amalan, yang ikhlas dilakukan, selama berpuasa.. Allahu Akbar-Allahu Akbar-Allahu Akbar Laailahaillalahu akbar Allahu Akbar walilahilham..
pabila ada salah kata yang terucap, ada janji yang belum terpenuhi dan ada canda yang menggores hati. Mohon kiranya sudi memaafkan atas semua kehilafan ini.

Walau lebaran belum waktunya. Tapi tidak ada salahnya memohon maaf tidak harus menunggu waktu lebaran tiba.
SELAMAT IDUL FITRI 1 SYAWAL 1436 H.
Semoga kita dapat kemenangan dan di berikan keberkahan "Aamiin"

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H. MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN ..

KAMI MOHON MAAF APABILA ADA KATA-KATA YANG KURANG BERKENAN DIHATI BAIK YANG DISENGAJA MAUPUN TIDAK DISENGAJA , KIRANYA MAU DIBUKAKAN PINTU MAAF
MOHON MAAF BAGI YANG TIDAK MERAYAKAN , KAMI HANYA INGIN BERBAGI KEBAHAGIAN SAJA.

Apabila ada langkah membekas lara,ada kata merangkai dusta,ada tingkah menoreh luka mohon maaf lahir serta bathin
selamat hari raya idul fitri 1436 H, minal aidin wal faizin mohon maaf lahir dan batin.
Satukan tangan ,satukan hati
Itulah ke Indahan silaturrahmi

Untuk Sahabat dumay..kalau ada kata kata yg kurang pas di hati atau tidak pantas dan membuat hati kecewa sehingga timbul peresaan benci dan dendam saya mohon maap lahir dan batin..manusia tdk luput salah khilap dan dosa.
Sekali minal aidzin walfa izin maap lahir batin.
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

Teman" ku yang selalu setia menemani aku di fb nii nd untuk calon pendamping aku serta adik"ku yang aku sayangi
Di hari yang penuh berkah nii aku mengucap khan minal aidzin wal faidzin mohon maaf lahir nd bathin iia.. Maafin kesalahan aku baik yang di sengaja maupun tidak di sengaja berupa tulisan or lisan maaf khan kesalahan aku iia. Kita awali lagi dengan hati nd jiwa yang suci yang baru lahir kembali..
Setiap kata tidak selalu benar n tak pernah menyakiti hati orang lain...
sahabat shaleh n shalehaku sucikan diri ..di hari yang fitri.
Selamat idul fitri 1436H ..Minalaizin walfaizin mohon maaf lahir & batin.

,ASSALAMU'ALAIKUM WR WBR..
10 jari tersusun rapi,,bunga melati harum mewangi,,status d kirim sbgai pengganti diri,,untuk saling mema'afkan d hari yng fitri ini,,wlau tngan tk brjabat,,wlau mulut tk brucap,,trkadang trcipta dosa dlm twa,,trbesit luka dlm canda,,trlintas keangkuhan dlm senyum,,ma'afkan khilaf laku dan tutur yng tak menyenangkan hati,,
selamat hari raya idul fitri 1436 H
minal aidzin walfaidzin,,
mohon ma'af lahir dan bathin..

kini wlaupun sndri..dimlm takbiran n menyambut hri esok kemenangan dihari raya idul fitri..kami beserta skeluarga jika ada slah maupun ucapan dari tutur kata" yg kurang berkenan dihati..atas kekhilafan sngaja maupun tdk dsngaja mhon dimaafkan lahir bhatin..dhari raya idul fitri ini.wassalam.
Jarak pemisah raga bukan berarti pemutus silahturahim
Meski tangan tak langsung berjabat..
Wajah tak langsung bertatap..
Izinkan hati ni tuk meminta kata maaf atas salah dan khilaf ,ucapan & tingkah laku...
MOHON MAAF LAHIR & BATHIN,
MINAL 'AIDIN WAL FAIDZIN MET IDUL FITRI 1 SYAWAl 1436 H

Air tak selalu jernih
begitu juga ucapanku
┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈̥̊-̶̷̴̶̶̯̊͡
┏┉̥̊-̶̷̴̶̯͡┄┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┉┓
Kapas tak selalu putih
begitu juga hatiku
┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈̥̊-̶̷̴̶̯̊͡
┏┉̥̊-̶̷̴̶̯͡┄┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┉┓
Langit tak selalu biru
begitu juga hidupku
┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈̥̊-̶̷̴̶̶̯̊͡
┏┉̥̊-̶̷̴̶̯͡┄┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┉┓
Jalan tak selalu lurus
begitu juga langkahku
┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈̥̊-̶̷̴̶̶̯̊͡
┏┉̥̊-̶̷̴̶̯͡┄┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┉┓
Jika Maaf itu bisa terucap hari ini
Untuk Apa menunggu hari raya tiba?
Sedangkan hembusan Napas pun
Kita tak pernah tau kapan akan
Berhenti...
maka dari itu ku ingin Mohon Maaf atas
Kesalahan Kekhilafan maupun
Perbuatan yg sengaja ataupun tidak
sengaja..yg membuat sakit hati kalian
┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈̥̊-̶̷̴̶̶̯̊͡.
. Sebelum ramadhan pergi
. Sebelum idul fitri datang
. Sebelum operator sibuk
. Sebelum BBM pending
. Sebelum pulsa habis
┏┉̥̊-̶̷̴̶̯͡┄┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┉┓5
Dengan rendah hati atas nama Masra faiq Mh.sekluarga mengucap kan mohon maaf lahir dn batin..
Allahu Akbar. ..Allahu Akbar. .Allahu Akbar. ..laaillahaillaullah. ..huallahu Akbar. ..Allahu Akbar wallila ilham ....Minalaidzin walfaizin Mohon maaf lahir dan batin ...sya minta mf All bila sya pnya salah sengaja atau pun tdk d sengaja .....di hari yg fitri kita sambung silahturahmi. ...Eid Mubaroq # Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 shawal 1436# ..

Manusia tak luput dr slh & dosa, bnyk kta2 yg trucp sngj maupn tak sngj yg mngkn mnyinggung klian d hr yg fitri ini ak mngcpkn Minal aidin walfaizdin Mhon Maaf lhr&btin, smga kt smua kmbli suci amiiiin

Happy Ied fitri Mubarok guys, maaf apabila ada kata salah yg terucap, perbuatan yg mungkin menyakiti kalian semua yg disengaja maupun yg tidak disengaja, karna tanpa maaf kalian tak ada guna ibadahku selama stahun ini....
Selamat Hari Raye 1436/2015
Minal aidin walfaidzin mohon maaf lahir dan batin....smile emotikon ({})

Aswrwb,Minal aidzin walpaizin,mohon mf lahir dan batin,jika udh byk salah dan ucap yg disengaja maufun g disengaja,x lagi mohon dimaafkan atas kesalahannya ,amiiin

Ucap kata penuh makna...
Canda riang penuh tawa
Terkadang ada kata yang tak terasa...
Mengusik hati teman semua...
Dari lubuk hati yang paling dalam...
Dengan segala kerendahan hati...
Saya ucapkan selamat hari lebaran..
Minal aidzin walfa'idzin...
M Allahu akbar...
Allahu akbar...
Allahu akbar...
Allahu akbar...
Walillahillham...

Sebentar lagi kemenangan telah tiba mari kita sambut dengan hati yang bersih dengan saling memaafkan mudah-mudahan segala salah dan Khilaf kita dimaafkan...
saya sekeluarga mengucapkan minal aidin walfaizin mohon maaf lahir dan batin...
Selamat hari raya iedul fitri 1436H...mohon maaf lahir dan batin...

”Taqabbalallahu minna wa minkum, Shiyamana wa Shiyamakum. Ja’alanallaahu Minal 'Aidin wal Faidzin”

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H...
mohon maaf lahir dan batin..
semoga kita semua kembali kepada kesucian.. Aamiin

alkhasiy yisu mandaa na naf'sahu wa aamila limaa baa'dal mauwti wal aajizu manit'taba anaf'sahu watamann naa aalauwllah..hil amaan.""""! minal aidzin wal faa idzin. bwt smuanya.

Setelah menempuh waktu 1bulan kita menahan lapar, dahaga, napsu, kini tiba saat nya genderang kemenangan bersahutan dmana" gema takbir d lantunkan saat nya dmana kita kembali ke fitri hari dmana kita saling mensucikan hati dari hati yg plg dalam saya ucapkan minal aidzin walfa idzin mohon maaf lahir dan bathin walo tangan tak berjabat walo muka tak bertatap buat temen" yg ada d fb

Dalam setiap langkah yang telah berlalu
Segala khilaf mengiringi setiap waktu
Di bulan yang suci dan berkah ini
Kesempatan kita untuk membersihkan hati
Selamat Idul Fitri
Minal aidzin wal fa'idzin
Mohon maaf lahir dan batin

Bila tangan & jemari tk mampu menjabat bila raga tk mampu brsua hany'hati'lh yg mampu brbisik.,5'af'kn'lh Saya.,
minal aidzin wallfa'idzin mohon 5'af lahir & batin.,

On'ketupat nyemplung ng santen.,
Menawi kaulo lepat..nyuwun pangapunten.,

~"Air tk slku jrnih"~
~"bgtu jga ucpanku"~
~"kpas tk sllu putih"~
~"bgtu juga hatiku"~
~"Lngit tk sllu biru"~
~"bgtu jg hdupku"~
~"Jlan tk sllu Lrus"~
~"Bgtu jga lngkhku"~
~"Jika maaf itu bsa" ~"trucap hri ini.."
~"Utk Apa mnuggu hri
~"raya tiba?
~"Sdngkan hmbusan
~Nfas~
~"Pun, kita tk prnh ~"tw kpn akn brhnti....
~*wilijeung
~* wayah kieu

MINAL AIDzIN WAL FAIDZIN ALL. maafin saya bila komenanku ada salah-salah berucap.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436H, mohon maaf lahir dan bathin

Dengan kerendahan hati saya mewakili keluarga mengucapkan SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1syawal 1436 Hijriah,di hari yng indah dan penuh berkah ini semoga kita menjadi manusia yng suci dengan saling mengampuni..

Alhamdulilah hari kemenangan telah tiba.
Mohon maaf lahir dan batin mari manjalin silaturahmi kekeluargaan bersihkan hati sucikan jasmani maupun rohani.🎆🎇

Waktu mengalir bagaikan air
Ramadhan suci akan berakhir
Untuk salah yang pernah ada
Untuk khilaf yang sempat terucap
Pintu maaf selalu ku harap
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H
MOHON MAAF LAHIR & BATIN

Ketika semua orang menebar hati yang suci
Tuhan, Maha yang selalu menyempurnakan hari
Betapa manisnya lantunan maaf dari setiap hembusan khilaf
Dan betapa indahnya kelopak mawar ketulusan taman hati
Dari sanalah kita berlayar, menepikan hati
Meninggalkan masa lampau Meninggalkan dusta Menghapus dendam Entah dengan lisan ini, tangan ini, atau hati ini Selalu menyakiti hati yang tak bersalah Entah dengan sadar ataupun bias Selama nafas ini berhembus menembus angin Tak layak jika tak ada kata maaf teruca Selalu pada lembaran baru Menuju hari yang fitrah Minal aidzin wal faidzin
Alhamdulillah uda nyampek idul Fitri....Semua teman dimana anda berada...minal aizin wal vaizin...mohon maaf lahir dan batin>kita kembali ke poen kosong kosong OKE.....
Slsai sudah puasa kita dbulan rahmadhan ini..mari kita rayakan kmnangan ini bersama..smoga amal ibadah kita dtrima oleh allah SWT..amin..!
MINAL AIDIN WALLFAIDZIN MHON M'F LAHIR DAN BATIN.

Gue ngk mau banyak kata..
Initinya gue mau ngucapin kpd semuanya..
" Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H "
Mohon Ma'af Lahir dan Bathin...

Saudara aq semua di fb aq mohon maaf lahir batin ya,,,,,

Air tak selalu jernih
begitu juga ucapanku
┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈̥̊-̶̷̴̶̶̯̊͡
┏┉̥̊-̶̷̴̶̯͡┄┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┉┓
Kapas tak selalu putih
begitu juga hatiku
┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈̥̊-̶̷̴̶̯̊͡
┏┉̥̊-̶̷̴̶̯͡┄┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┉┓
Langit tak selalu biru
begitu juga hidupku
┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈̥̊-̶̷̴̶̶̯̊͡
┏┉̥̊-̶̷̴̶̯͡┄┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┉┓
Jalan tak selalu lurus
begitu juga langkahku
┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈̥̊-̶̷̴̶̶̯̊͡
┏┉̥̊-̶̷̴̶̯͡┄┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┉┓
Jika Maaf itu bisa terucap hari ini
Untuk Apa menunggu hari raya tiba?
Sedangkan hembusan Napas pun
Kita tak pernah tau kapan akan
Berhenti...
maka dari itu ku ingin Mohon Maaf atas
Kesalahan Kekhilafan maupun
Perbuatan yg sengaja ataupun tidak
sengaja..yg membuat sakit hati kalian
┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈̥̊-̶̷̴̶̶̯̊͡.
. Sebelum ramadhan pergi
. Sebelum idul fitri datang
. Sebelum operator sibuk
. Sebelum SMS pending
. Sebelum BBM pending
. Sebelum paket habis
┏┉̥̊-̶̷̴̶̯͡┄┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┉┓
Dengan ini saya mengucapkan
|
"MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN"
MOHON MAAF LAHIR & BATHIN.

Air tak cll jernih....
# bgtu pula ucapan q...
Kapas tak cll putih....
# bgitu pula hati aq...
Langit tak cll biru...
# bgitu jga hdup aq...
Jlan tak cll lrus....
# bgtu jga langkah aq...
" MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN "
# mohon 5af lhir dan batin #

Mohon maaf lahir batin...
mari kita saling memaafkan, dihari kemenangan ini. Kita disucikan kembali setelah menjalani puasa sebulan penuh... 

Kepada teman"dumai atas nama pribadi saya mengucapkan SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI...
"Taqhoballaah minkum minnaa waminkum"

MINAL AIDZIN WALFAIDZIN...Mohon Maaf Lahir Dan Bathin.

"Buat sobat dumay saya ucapkan SELAMAT IDUL FITRI.
Minal aidzin
Wal faidzin

+Mati lampu nyalain lilin..
-Maaf'in aku jika nyebelin..
+Ambil jambu pake galah..
-maaf'in aku jika punya salah..
+Bunga mawar warna merah..
-Maaf'in aku jika pernah buat kamu marah..
+Beli koran pagi2..
-nahh,, lebaran kan bentar lagi..
+Ikan kakap ikan patin..
mohon maaf lahir & batin..

Sebelum menjelang hari raya IDUL fitri aku sekeluarga minta ma'af yaa grin emotikon :)<
🇸🇪🇱🇦🇲🇦🇹
 
Hari RAYA Idul fitri
Mhn maaf lahir n bathin

ramadhan tlh brakhir ya allah trima lah sholatku puasaku zakatku sodakohku ampuni dosaku sucikan hatiku di idul fitri ini jdi kan pribadiku lbh bk setlh ramadhan pribadi yg pemaaf pribadi yg brakhlakul karimah panjangkan umur ku biar brtemu kmbli ramadhan tahun dpn MOHON MAAF LAHIR BATHIN

*Air tak selalu jernih
begitu juga ucapanku
*Kapas tak selalu putih
begitu juga hatiku
*Langit tak selalu biru
begitu juga hidupku
*Jalan tak selalu lurus
begitu juga langkahku
Jika Maaf itu bisa terucap hari ini Untuk Apa menunggu hari raya tiba?
Sedangkan hembusan Napas pun Kita tak pernah tau kapan akan Berhenti...
maka dari itu ku ingin Mohon Maaf atas Kesalahan Kekhilafan & Perbuatan yg di sengaja ataupun tidak di sengaja, yg membuat sakit hati kalian semua
└┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽̶⌣̊✽̶
. ...人
. ( ◎). ______人
..║ ∩║____.-:'''"''";-.
..║ ∩║___(*(*(*|*)*)*)
..║ ∩║_. ║∩∩∩∩∩∩∩∩∩║
....mengucapkan Selamat ίϑϋƪ FǐțΓi 1436 Ħ
"MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR & BATHIN.


Di awan manakah tmptku tulis rasa cintaku?,di pantai manakah tmptku tuangkan rasa sayangku? dan di bumi manakah tmptku lepaskan hasratku? Semua kembali ke fitrahku sbg manusia.minal aidin wal fa'izin mohon maaf lahir batin

Sidang isbat sudah ditentukan bahwa 1 syawal jatuh pd hari jum'at..Jά̲̣̥ϑï besok pagi sudh bisa melaksanakan slt idul fitri serentak diseluruh dunia..
Minnal aidzin walfaidzin..
Mohon maaf lahir & batin..
Selamat hari raya idul fitri 1436 Hijriyah

Besok dah nak raye.... Sape nak minta maff same saye boleh lah,,, hee.. Minal aidin walfaidin.. Pohon maff,, eh salah.. Mohon maaf lahir batin ye lor....!!

selamat idul fitri 1436 Hijriah
mohon maaf bila ada kesalahan baik di sengaja atau tidak sengaja dalam ucapan atau tindakan dalam membuat status atau inbox.

Tangan dihulur maaf dipinta, erat hubungan sesama kita, semoga gembira di hari yg mulia ini, salah dan silap harap di maaf, maaf zahir batin.

Minal Aidzin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan batin ya kawan kawan. maafkan saya jika saya memiliki dosa disengaja maupun tak disengaja. :')

Zakat Fitrah




Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikenal juga sebagai zakat badan, zakat puasa, zakat Ramadan, dan zakat Fitri karena waktu untuk menyempurnakannya adalah pada akhir Ramadan dan menjelang Hari Raya Aidilfitri. Zakat fitrah adalah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan buruk juga untuk dijadikan sumber kebutuhan orang asnaf ketika 1 Syawal (siang & malam).

Ketentuan Zakat Fitrah

Memiliki sesuatu (makanan, harta, atau uang) yang lebih dari kebutuhan diri sendiri dan kebutuhan orang yang ditanggung nafkahnya untuk satu hari siang dan malam Hari Raya itu.
Menemukan dua masa - akhir Ramadan dan awal Syawal. Orang yang meninggal dunia sebelum terbenam matahari atau anak yang lahir setelah matahari terbenam malam satu Syawal itu tidak wajib fitrah ke atasnya.
Kewajiban zakat fitrah
Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan juga tanggungannya.
Jika salah satu dari tanggungannya meninggal dalam bulan puasa, maka orang itu terlepas dari membayar zakat fitrah.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah dibagi menjadi 5:

Waktu wajib: Setelah terbenam matahari akhir 30 ramadhan sampai terbit matahari esoknya.
Waktu yang paling afdhal: Sebelum Solat Sunat Hari Raya.
Waktu sunat: Sepanjang bulan Ramadhan.
Waktu makruh: Setelah solat sunat hari raya sampai terbenam matahari pada satu Syawal.
Waktu haram: Setelah terbenam matahari satu Syawal.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Berdasar hadits berikut, Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, "Rasulullah saw. telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha 'kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat 'Idul Fitri. "(Muttafaqun' alaih: Fathul Bari III: 367 no: 1503, Muslim II: 277 no: 279/984 dan 986, Tirmidzi II: 92 dan 93 no: 670 dan 672, 'Aunul Ma'bud V: 4-5 no: 1595 dan 1596, Nasa'i V: 45, Ibnu Majah I: 584 no: 1826 dan dalam Sunan Ibnu Majah ini tidak ada "WA Amara BIHA ...") .

Hikmah Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat 'id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat 'id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah). "(Hasan: Shahihul Ibnu Majah no: 1480, Ibnu Majah I: 585 no: 1827 dan' Aunul Ma'bud V: 3 no: 1594).

Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Selain itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istrinya, anak-anaknya, pembantunya, (dan budaknya), bila mereka itu muslim.
Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, "Rasulullah saw. pernah memerintah (kita) agar mengeluarkan zakat untuk anak kecil dan orang dewasa, untuk orang merdeka dan hamba sahaya dari kalangan orang-orang yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya. "(Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 835, Daruquthni II: 141 no: 12 dan Baihaqi IV: 161).

Besarnya Zakat Fitrah

Setiap individu wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar setengah sha 'gandum, atau satu sha' kurma, atau satu sha 'kismis, atau satu sha' gandum (jenis lain) atau satu sha 'susu kering, atau yang semisal dengan itu yang termasuk makanan pokok, misalnya beras, jagung dan semisalnya yang termasuk makanan pokok.

Adapun mungkin mengeluarkan zakat fitrah dengan setengah sha 'gandum, didasarkan pada hadits dari' Urwah bin Zubair ra, (ia bertutur), "Bahwa Asma 'binti Abu Bakar ra biasa mengeluarkan (zakat fitrah) pada masa Rasulullah saw., untuk keluarganya yaitu orang yang merdeka di antara mereka dan hamba sahaya - dua mud gandum, atau satu sha 'kurma kering dengan menggunakan mud atau sha' yang biasa mereka mengukur dengannya makanan pokok mereka. "(ath-Thahawai II: 43 dan lafadz ini baginya).

Adapun mungkin mengeluarkan zakat fitrah satu sha 'selain gandum yang dimaksud di atas, mengacu pada hadits dari Abu Sa'id al-Khudri ra ia berkata, "Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah satu sha 'makanan, atau satu sha' gandum (jenis lain), atau satu sha 'kurma kering, atau satu sha' susu kering, atau satu sha 'kismis. (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari III: 371 no: 1506, Muslim II: 678 no: 985, Tirmidzi II: 91 no: 668,' Aunul Ma'bud V: 13 no: 1601, Nasa'i V: 51 dan Ibnu Majah I: 585 no: 1829).
Dalam Syarah Muslim VII: 60 Imam Nawawi menegaskan, "Menurut mayoritas fuqaha tidak bisa mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya (bukan berupa makanan pokok)."

Andaikata mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan dan dianggap mewakili, sudah barang tentu Allah Ta'ala dan Rasul-Nya menjelaskannya. Oleh karena itu, kita wajib mencukupkan diri dengan zhahir nash-nash syar'I, tanpa memalingkan (maknanya) dan tanpa pula memaksakan diri untuk mentakwilkan.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, "Rasulullah saw. pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat "Idul Fitri". (Takhrij haditsnya lihat pembahasan Hukum Zakat Fitrah, beberapa halaman sebelumnya).

Bagi yang punya, bisa mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Sebab ada riwayat dari Nafi ', mengatakan, "Adalah Ibnu Umar ra menyerahkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan kaum Muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. "(Shahih: Fathul Bari III: 375 no: 1511).

Haram menunda produksi zakat fitrah sampai di luar waktunya, tanpa adanya udzur syar'i. Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah saw. telah memfardhukan zakat fitrah (atas kaum Muslimin) sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya seusai shalat 'Idul Fitri', maka dari itu termasuk shadaqah biasa. "(Nash hadits ini sudah termaktub dalam pembahasan Hikmah Zakat Fitrah).

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ada delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah menurut Al Qur’an Al Karim.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60) Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1]

Golongan pertama dan kedua adalah Fakir dan Miskin.

Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka. Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih susah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih susah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini, Allah menyebut fakir lebih dulu baru miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.[2]
Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.[3]
Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi zakat
Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ
“Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.”[4]
Apa standarnya orang kaya yang tidak boleh mengambil zakat?
Standarnya, ia memiliki kecukupan ataukah tidak. Jika ia memiliki harta yang mencukupi diri dan orang-orang yang ia tanggung, maka tidak halal zakat untuk dirinya. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun hartanya mencapai nishob, maka ia halal untuk mendapati zakat. Oleh karena itu, boleh jadi orang yang wajib zakat karena hartanya telah mencapai nishob, ia sekaligus berhak menerima zakat. Demikian pendapat mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[5]
Apa standar kecukupan?
Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada makan, minum, tempat tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau tanpa keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah baik kebutuhan dirinya sendiri atau orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Inilah pendapat mayoritas ulama.[6]
Bolehkah memberi zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah?
Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ مُكْتَسِبٍ
““Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.”[7]
Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ
“Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja, pen)”[8]
Berapa kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin?
Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung dalam setahun dan tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Yang jadi patokan di sini adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun. Alasan lainnya adalah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Barangkali pula jumlah yang diberikan bisa mencapai ukuran nishob zakat.
Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.[9]

Golongan ketiga: Amil Zakat.

Untuk amil zakat, tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan,
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ
“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”[10]
Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.[11]

Siapakah Amil Zakat?

Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[12]
‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[13]
Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[14]

Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.
Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.

Golongan keempat: orang yang ingin dilembutkan hatinya.

Orang yang ingin dilembutkan hatinya. Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir.
Contoh dari kalangan muslim:
Orang yang lemah imannya namun ditaati kaumnya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya.
Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam.
Contoh dari kalangan kafir:
Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam.
Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.[15]

Golongan kelima: pembebasan budak.

Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.[16]

Golongan keenam: orang yang terlilit utang

Yang termasuk dalam golongan ini adalah:
Pertama: Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Yang berutang adalah seorang muslim.
Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Bukan orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat.
Utang tersebut membuat ia dipenjara.
Utang tersebut mesti dilunasi saat itu juga, bukan utang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika utang tersebut mesti dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan zakat.
Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan (seperti rumah) untuk melunasi utangnya.
Kedua: Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain. Artinya, ia berutang bukan untuk kepentingan dirinya, namun untuk kepentingan orang lain. Dalil dari hal ini sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ بِحَمَالَةٍ بَيْنَ قَوْمٍ فَسَأَلَ فِيهَا حَتَّى يُؤَدِّيَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ
“Sesungguhnya permintaan itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).”[17]
Ketiga: Orang yang berutang karena sebab dhoman (menanggung sebagai jaminan utang orang lain). Namun di sini disyaratkan orang yang menjamin utang dan yang dijamin utang sama-sama orang yang sulit dalam melunasi utang.[18]

Golongan ketujuh: di jalan Allah.

Yang termasuk di sini adalah:

Pertama: Berperang di jalan Allah.
Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin. 

Kedua: Untuk kemaslahatan perang.
Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.[19]

Golongan kedelapan: ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan.
Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat: (1) muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), (2) tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan, (3) safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.[20]
Memberi Zakat untuk Kepentingan Sosial dan kepada Pak Kyai atau Guru Ngaji
Para fuqoha berpendapat tidak bolehnya menyerahkan zakat untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan, masjid dan jalan. Alasannya karena sarana-sarana tadi bukan jadi milik individual dan dalam surat At Taubah ayat 60 hanya dibatasi diberikan kepada delapan golongan tidak pada yang lainnya.

Begitu pula tidak boleh menyerahkan zakat kepada pak Kyai atau guru ngaji kecuali jika mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60.
Menyerahkan Zakat kepada Orang Muslim yang Bermaksiat dan Ahlu Bid’ah
Orang yang menyandarkan diri pada Islam, ada beberapa golongan:
Muslim yang taat dan menjalankan syariat Islam. Maka tidak meragukan lagi bahwa golongan ini yang pantas diberikan zakat. Jadi seharusnya zakat diserahkan pada orang yang benar-benar memperhatikan shalat dan ibadah wajib lainnya.
Termasuk ahlu bid’ah dan bid’ahnya adalah bid’ah yang sifatnya kafir. Orang seperti ini tidak boleh diberikan zakat pada dirinya. Misalnya adalah bid’ah mengakui ada nabi ke-26.
Ahli bid’ah (yang sifatnya tidak kafir) dan ahli maksiat. Jika diketahui dengan sangkaan kuat bahwa ia akan menggunakan zakat tersebut untuk maksiat, maka tidak boleh memberikan zakat pada orang semacam itu.[21]

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sudah seharusnya setiap orang memperhatikan orang-orang yang berhak mendapakan zakat dari kalangan fakir, miskin, orang yang terlilit utang dan golongan lainnya. Seharusnya yang dipilih untuk mendapatkan zakat adalah orang yang berpegang teguh dengan syari’at. Jika nampak pada seseorang kebid’ahan atau kefasikan, ia pantas untuk diboikot dan mendapatkan hukuman lainnya. Ia sudah pantas dimintai taubat. Bagaimana mungkin ia ditolong dalam berbuat maksiat.

Shadaqah Tathawwu '

Sangat dianjurkan memperbanyak shadaqah tathawwu ', (shadaqah sunnah). Berdasar firman Allah SWT, "Perumpamaan (infak yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan butir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir; seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. "(Al-Baqarah: 261).
Juga berdasarkan sabda Nabi saw., "Tidak ada suatu ketika segenap hamba berada di pagi hari melainkan dua puluh malaikat akan turun lalu salah seorang di antara keduanya berkata, Ya Allah berilah ganti kepada orang tersebut berinfak itu, dan yang lain berdo'a (juga ), Ya Allah berilah kerusakan bagi orang yang enggan berinfak itu). "(Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari III: 304 no: 1442 dan Muslim II: 700: 1010).

Dan orang yang paling utama memperoleh shadaqah adalah keluarganya dan kerabatnya. Rasulullah saw. menegaskan, "Sedekah yang diberikan kepada orang miskin adalah berfungsi sebagai shadaqah, sedang yang diberikan kepada kerabat (memiliki) dua fungsi; sebagai shadaqah dan sebagai silaturrahmi (konektor hubungan rahim). "(Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 3835 dan Tirmidzi II: 84 no: 653).

SASARAN PEMBAHAGIAN ZAKAT

Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya zakat-zakat ini, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. "(At-Taubah: 60).
Ibnu Katsir r.a. ketika menafsirkan ayat ini dalam kitab tafsirnya II: 364 mengatakan, "Tatkala Allah SWT menyebutkan penentangan orang-orang munafik yang bodoh itu atas penjelasan Nabi saw. dan mereka mengecam Rasulullah tentang pembagian zakat, maka kemudian Allah SWT menjelaskan dengan gamblang bahwa Dialah yang membaginya. Dialah yang menetapkan ketentuannya, dan Dialah pula yang memproses ketentuan-ketentuan zakat itu, sendirian, tanpa intervensi siapapun. Dia tidak pernah menyerahkan masalah pembagian ini kepada siapapun selain Dia. Maka Dia membagi-bagikannya kepada orang-orang yang telah disebutkan dalam ayat di atas.


Bacaan Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah :

1. Diri sendiri
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri fardlu karena Allah Ta'ala

2. Orang tertentu, misal namanya Bejo
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ...باَجُوْا.... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas Bejo fardlu karena Allah Ta'ala

3. Istri
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ...زَوْجَتِيْ.... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya sendiri fardlu karena Allah Ta'ala

4. Anak laki-laki
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ...وَلَدِيْ.... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya fardlu karena Allah Ta'ala

5. Anak perempuan
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ...بِنْتِيْ.... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya fardlu karena Allah Ta'ala

5. Diri sendiri dan orang-orang yang wajib dinafkahi
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّهِ تَعَالى
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya dan atas orang-orang yang saya wajib memberikan nafkah kepada mereka secara syari'at, fardlu karena Allah Ta'ala

Semoga bermanfaat....